Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) dengan tegas menolak Surat Edaran No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Surat edaran ini muncul, setelah ramainya pemberitaan di media massa tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Direktur KPS2K, Iva Hasanah mengatakan, SE KPI tersebut mengandung unsur stereotyping terhadap perempuan serta berpotensi menjadi alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda di media penyiaran.

Menurutnya, KPI lebih baik mengatur jam tayang yang ramah anak menghapus siaran yang berunsur kekerasan psikis, fisik, seksual dan simbolik dari pada mengeluarkan surat edaran yang justru menimbulkan diskriminatif terhadap perempuan dan gender minoritas.

Dalam pengamatannya, Iva mengatakan, saat ini untuk siaran anak-anak dan remaja, justru 80 persennya tidak ramah anak dan sebagian besar diantaranya berisi kekerasan yang sangat rentan dapat ditiru oleh anak – anak,

Iva menegaskan, KPI harus berani mencabut ijin siaran jika sudah dianggap melanggar hak anak, perempuan dan kelompok marginal lainnya.

“KPI wajib melindungi anak-anak agar tidak menjadi obyek eksploitasi didunia media,” ujar Iva.

Iva berpandangan persoalan yang terjadi dalam konteks LGBT di Indonesia selama ini lebih karena adanya tekanan dari kelompok konservatif yang mayoritas. Akibatnya, KPI membuat kebijakan yang cenderung streotype dan diskriminatif pada kelompok tertentu.

“Itulah yang terjadi di Indonesia, ketika berbicara tentang kelompok LGBT,” terangnya.

Soal pandangan bahwa lelaki yang berpenampilan atau bergaya perempuan merupakan bagian LGBT, Iva justru dengan tegas mengatakan tidak setuju. Menurutnya, harus dibedakan antara orientasi seksual dan cara orang berekpresi.

Apalagi dalam konteks berkesenian, berganti peran adalah hal yang biasa, banyak pula penari laki – laki yang piawai dalam menampilkan tarian, sehingga tak bisa begitu saja memberikan cap kepada seseorang seperti yang tertuang dalam surat edaran KPI.

Pewarta : Yovinus Guntur
Editor     : Wita Ayodhyaputri

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here