Bulan ramadan telah tiba, bulan dimana umat muslim menjalankan Ibadan puasa. Dalam berpuasa, banyak hal-hal yang dilarang seperti tidak boleh makan dan minum, hingga larangan untuk melakukan hubungan seksual di siang hari.

Pakar tafsir Pondok Pesantren Tebuireng, KH. Musta’in Syafi’I mengatakan, pada dasarnya melakukan hubungan seksual tidak masalah jika dilakukan pada malam hari. Karena di malam hari kita tidak berpuasa. Tetapi akan berbeda jika dilakukan di siang hari.

“Kalau bersenggama di siang hari berdosa hukumnya,” kata KH. Musta’in.

Dia mengatakan, hukum orang batal puasa karena melakukan hubungan seksual berbeda dengan orang yang batal puasa karena makan dan minum. Perbandingannya, jika orang batal puasa karena makan atau minum maka dia harus membayarnya dalam satu hari, tetapi kalau batal karena melakukan hubungan seksual maka harus membayarnya selama dua bulan.

“Kalau batal karena makan atau minum hutangnya satu bayar satu, tapi kalau karena berhubungan ada kelipatannya,” kata KH. Musta’in.

Penilis : Nina Suartika

Editor : Wita Ayodhyaputri

CdK_SFCUUAAZpH2

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here