Policy Brief
Implementasi Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi Sebagai Pemenuhan Layanan Bagi Korban Kekerasan Seksual di Yogyakarta
Implementation of Government Regulation No.61 of 2014 concerning Reproductive Health as Fulfilment of Services for Sexual Violence Survivors in Yogyakarta
Abstrak: Peraturan mengenai aborsi untuk korban perkosaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi. Korban perkosaan dapat mengakses aborsi dengan persyaratan tertentu. Namun hal ini menjadi salah satu hambatan dalam implementasi aturan tersebut karena prosedur yang panjang. Hal ini berdasarkan analisa yang dilakukan terhadap aturan hukum mengenai layanan kesehatan untuk korban perkosaan, khususnya yang mengalami Kehamilan Tidak Direncanakan. Kami mengidentifikasi aturan, hambatan dan implementasinya dan kami membuat rekomendasi untuk mengatasi hambatan tersebut.
Abstract: Rules regarding abortion for rape survivors have been regulated in Government Regulation No. 61 about Reproductive Health. Rape survivors can access abortion with certain conditions. However, this has become one of the obstacles in implementing the regulation due to the lengthy procedure. This is based on an analysis of the rule of law regarding health services for rape survivors, especially those who have experienced an unplanned pregnancy. We identify the rules, obstacles, and implementation and we make recommendations to overcome these obstacles.