Selama dua dekade terakhir, bukti ilmiah di bidang kesehatan, teknologi dan perspektif hak
asasi manusia untuk menyediakan layanan aborsi yang aman dan komprehensif telah mengalami
evolusi besar. Meskipun begitu, diperkirakan 22 juta aborsi tidak aman terus terjadi setiap
tahunnya. Diperkirakan 47.000 perempuan meninggal dan 5 juta perempuan mengalami
morbiditas akibat aborsi tidak aman. Angka kematian dan morbiditas ini seharusnya bisa dicegah
melalui pendidikan seksualitas, kontrasepsi, dan penyediaan layanan aborsi aman dan legal.

Di negara-negara maju, layanan aborsi aman tersedia secara legal dan dapat dilakukan atas
permintaan perempuan, dengan batasan yang luas baik ekonomi maupun sosial, serta mudah di
akses. Di negara-negara di mana aborsi dibatasi oleh hukum dan/atau tidak tersedia, aborsi aman
sering menjadi hak istimewa orang kaya, sementara perempuan miskin memiliki sedikit pilihan,
menyebabkan kematian dan morbiditas yang menjadi beban sosial dan finansial dari sistem
kesehatan masyarakat. Sembilan puluh delapan persen dari aborsi tidak aman di dunia terjadi di
negara-negara berkembang – proporsi ini tidak berubah sejak tahun 2000. Perkiraan aborsi yang
tidak aman mengkonfirmasi bahwa status hukum aborsi memiliki sedikit efek pada pilihan
seorang perempuan untuk aborsi, artinya tidak ada relevansinya antara kriminalisasi aborsi dan
kebutuhan aborsi. Meskipun hukum melarang aborsi, namun perempuan tetap berupaya untuk
mencari layanan aborsi.

Mengingat kondisi tersebut dan adanya kebutuhan untuk memberikan pelayanan aborsi
yang aman untuk melindungi kesehatan perempuan, maka pada bulan Juni 2012, Badan
Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya mengeluarkan ‘Aborsi Aman: Pedoman Teknis dan
Kebijakan dalam Sistem Kesehatan’ yang merupakan edisi kedua dari pedoman yang sama yang
diterbitkan pada tahun 2003. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasirekomendasi
terbaru untuk digunakan oleh Kementerian Kesehatan, Manajer Program dan
penyedia layanan di seluruh dunia. Pedoman 2012 ini mengintegrasikan perspektif Hak Asasi
Manusia (HAM) dalam pemberian layanan aborsi yang aman dan komprehensif, bersama dengan
bukti klinis dan kesehatan masyarakat saat ini. Untuk membaca selengkapnya silakan mengunduh link ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here