Save All Women and Girls (SAWG) mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.  RUU KIA telah diketok pada pembahasan tingkat 1 DPR RI pada 25 Maret 2024 dan akan dilanjutkan pembahasannya dalam rapat paripurna untuk disahkan. Dalam analisis kami, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dan tumpang tindih yang signifikan antara RUU KIA dan Undang-Undang Kesehatan No.17 tahun 2023.

Di dalam UU Kesehatan, kesejahteraan ibu dan anak dijelaskan pada pasal 22, pasal 40, pasal 41, pasal 43 yang juga mengatur terkait hak kesehatan ibu dan anak. Pemberian ASI juga telah diatur dalam UU Kesehatan pasal 42. Saat ini, RPP dari UU Kesehatan juga sedang disusun oleh Kementerian Kesehatan, dimana pengaturan yang lebih detail soal kesehatan ibu dan anak juga telah dimasukkan. Hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi dan efisiensi dalam penyusunan undang-undang.

Selanjutnya, rancangan undang-undang ini justru melanggengkan beban perawatan dan pengasuhan yang melekat kepada peran ibu. Adanya rancangan undang-undang yang baru juga memiliki implikasi menambah pembiayaan negara untuk menjalankan implementasinya. Maka, tidak bijak untuk mengesahkan undang-undang baru dengan pengaturan substansi yang menyerupai regulasi lain yang sudah ada. Kami mempertanyakan urgensi pembentukan RUU KIA yang jelas-jelas tumpang tindih dengan UU yang sudah ada.

SAWG menekankan pada pentingnya upaya penyempurnaan undang-undang yang sudah ada daripada membuat aturan baru yang menghasilkan duplikasi dan kebingungan hukum. Sebagai contoh, saat ini aturan terkait layanan aborsi bagi korban kekerasan seksual dan indikasi darurat medis di UU Kesehatan, serta turunan UU TPKS No.12 tahun 2022 sampai saat ini belum terimplementasi.

Oleh karena itu, SAWG mendesak Pemerintah dan DPR untuk:

  1. Menghentikan pembahasan RUU KIA pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan dan memusatkan perhatian pada penyusunan RPP UU Kesehatan dan peraturan turunan UU TPKS yang jauh lebih mendesak.
  2. Mendorong DPR untuk memprioritaskan revisi aturan ketenagakerjaan agar memasukkan ketentuan cuti bagi perempuan hamil dan pendamping perempuan hamil, sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat

Informasi lebih lanjut atau wawancara, harap hubungi:

Nanda Dwinta – +62 815-8660-2575

Profil SAWG

Save All Women and Girls (SAWG) adalah jaringan beranggotakan organisasi dan individu yang memiliki kapasitas, keahlian dan produk yang berkaitan dengan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR), serta kepedulian terhadap isu aborsi aman di seluruh wilayah Indonesia. SAWG hadir untuk merespon situasi dan advokasi atas ketiadaan layanan aborsi aman di Indonesia karena masih menjadi hal yang tabu dan mendapati stigma yang kuat di masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here