Banyak yang pesimis saat membicarakan aborsi dalam konteks Islam. Ada yang beranggapan bahwa Islam adalah agama yang tertutup membahas hak perempuan. Kenyataannya Islam adalah agama yang cukup terbuka membahas aborsi.

Maroko salah satu Negara Islam di Afrika sudah mengambil langkah maju. Maroko sudah mulai menyiapkan reformasi terhadap hukum aborsi untuk melindungi perempuan dari praktik aborsi tidak aman. Maroko juga  mengupayakan dekriminalisasi aborsi dan mendukung kesetaraan gender.

Mundur lebih jauh ke tahun 1973, Tunisia adalah negara Islam dan Afrika pertama yang meliberalisasi hukum aborsi. Di tahun yang sama, Amerika juga melegalkan hukum aborsi, tapi dengan lebih banyak kontroversi di dalamnya.

Kondisi ini berbeda dengan di Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Aborsi tidak diperbolehkan bahkan memiliki sanksi hukum bagi yang melakukan atau terlibat di dalamnya. Baru pada 2014, melalui PP Kesehatan No. 61 aborsi dimungkinkan dengan beberapa kondisi diantaranya kondisi  kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan bagi korban perkosaan.

Namun demikian, dalam keseharian masyarakat Indonesia sendiri, aborsi adalah hal yang dianggap tabu. Kebanyakan orang hanya tahu bahwa aborsi adalah tindakan dosa dan melanggar hukum. JIka ditanyakan lebih lanjut apakah mereka tahu dalilnya, kebanyakan mungkin tidak tahu secara pasti. Bahkan mungkin sedikit yang paham bahwa Islam memiliki beberapa pandangan terkait aborsi, dan tidak semuanya melarang.

Dalam Islam sendiri setidaknya ada 4 mazhab fikih yang banyak digunakan dalam memandang aborsi. Mazhab tersebut adalah Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali. Setiap fikih memiliki pandangan tersendiri terhadap aborsi.

Dalam mazhab Syafi’i misalnya, ada pendapat al-aujah. Pendapat ini mengharamkan aborsi secara mutlak. Jika sperma sudah bertemu dengan ovum, maka kehidupan sudah terjadi. Karenanya menggugurkan hasil konsepsi disamakan dengan tindakan kriminal.

Mengharamkan aborsi secara mutlak juga didukung oleh Imam Malik Rohimahulloh dari mazhab Maliki. Imam Malik Rohimahulloh berpendapat bahwa semua yang digugurkan oleh perempuan, baik darah atau daging, adalah kejahatan (jinayah). Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Hambali.

Namun Syekh Abu Ishaq Al Maruzi dari mazhab Syafi’i memiliki pendapat lain. Beliau menyatakan aborsi diperbolehkan secara mutlak. Mengugurkan kandungan diperbolehkan, jika dilakukan sebelum ditiiupnya ruh (sebelum 4 bulan). Syekh Ibnul Kamil Al-Lakhmi dari mazhab Maliki juga mendukung pendapat ini.

Sementara pendapat mazhab Hanafi menyatakan aborsi diperbolehkan jika ada udzur. Misalnya jika seorang perempuan mengalami kehamilan tapi air susunya tidak keluar, maka aborsi diperbolehkan. Alasannya agar bayi yang lahir tidak mati kelaparan karena air susu ibu tidak keluar.

Namun, ada satu fikih aborsi lagi yang dijelaskan dalam hadist Shohih Bukhori no. 3208 dan Shohih Muslim no. 2643. Mengugurkan kandungan setelah usia kehamilan lebih dari 120 hari yang berarti setelah ditiupnya ruh pada janin, hukumnya adalah haram.

Dengan beragamnya tafsir yang ada, maka dapat disimpulkan ke dalam dua poin. Pertama, aborsi setelah usia kehamilan di atas 4 bulan hukumnya haram. Sedangkan aborsi sebelum usia 4 bulan hukumnya masih bisa diperdebatkan.

Sejatinya aborsi dalam hukum Islam adalah hak  umat untuk menentukan pilihan atas tubuhnya. Pandangan ulama yang beragam ini memberikan solusi atas kebutuhan umat yang juga beragam. Maka aborsi tidak lagi bisa dipandang sebagai haram atau halal. Keterbukaan Islam akan aborsi menjadikan umat lebih berdaya atas pilihan terhadap tubuh perempuan.

Penulis : AL

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here