Pemerintah secara resmi sudah mengesahkan Perppu mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hukuman tersebut justru dinilai tidak efektif karena tidak akan mengurangi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, hukuman kebiri sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, ternyata hukuman tersebut dianggap tidak efektif karena beberapa negara yang menerapkan hukuman tersebut masih memiliki kasus kejahatan seksual yang tinggi.

Hasil awal yang ditemukan ICJR, jumlah negara yang menempatkan hukum kebiri sebagai kewajiban hanya ada di sebagian kecil negara AS, sedangkan di Eropa negara yang memberlakukan hukuman kebiri ada di Polandia dan Moldova. Sisanya adalah negara yang memposisikan hukum kebiri sebagai discretonary (opsi/tambahan), seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.

“Yang kami temukan tidak efektif, itu negara-negara Jerman masih masuk negara yang memiliki kasus perkosaan tertinggi di dunia tahun 2012 seperti Amerika, Swedia, Argentina,” kata Erasmus.

Erasmus menjelaskan, secara umum pengguna kebiri dibagi menjadi tiga tipe yaitu mandatori, discretionary, dan voluntatry. Perbedaannya terdapat dari bagaimana kebiri diterapkan dalam hukum pidana, dalam hal mandatori, kebiri dijatuhkan langsung ketika pidana terjadi, discretionary dijatuhkan dalam hal pidana sebagai opsi, tidak ada kewajiban bagi hakim. Sedangkan voluntary diberikan hanya dalam hal mendapatkan kesepakatan oleh seseorang yang akan dikebiri.

“Kami temukan fakta bahwa negara yang menerapkan kebiri menetapkan kebiri bukan sebagai hukuman, semuanya baru boleh dilakukan kalau pelaku menghendaki untuk dikebiri,” kata Erasmus.

Di Indonesia, Kementerian Sosial sebagai pihak yang dipercaya untuk merancang Perppu ini, menurut Erasmus, tidak secara clear melihat hukum kebiri. Kemensos tidak melakukan penelitian dan kajian secara mendalam terkait hal tersebut.

“Kalau memang mau diterapkan, tidak bisa dalam konteks wajib. Saya pikir kalau mau ke kebiri maka yang kami terima adalah hukuman pemberatan. Pemberatan kita setuju, tapi solutif ngga?,” kata Erasmus.

Menurutnya, persoalan hukuman kebiri karena pemerintah ingin menampilkan citra saja. Jika ingin membantu, maka sebaiknya beri perlindungan pada korban dan beri kompensasi pada korban karena ada beberapa korban yang takut keluar rumah dan tidak mau pergi ke sekolah.

Untuk memperoleh efek jera, menurutnya, harus diterapkan hukuman konteks proporsional. “Tidak akan ada efek jera, efek jera ditimbulkan dengan hukuman proporsional. Kenapa pemakai itu dilakukan rehabilitas, itu dosisnya lama-lama diturunkan,” kata Erasmus.

Penulis : Nina Suartika

Editor : Wita Ayodhyaputri

untitled-poster2

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here