Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) memberikan catatan terkait keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah.

Direktur KPS2K, Iva Hasanah mengatakan, catatan diberikan terhadap Kementrian Dalam Negeri, karena tidak mencabut atau membatalkan seluruh Perda yang intoleransi.

Seperti Perda soal perijinan tempat ibadah, pengharusan berbusana tertentu dan juga Perda yang diskriminasi terhadap perempuan.

Di Jawa Timur sendiri masih ada beberapa Perda yang intoleransi, diantaranya penertiban di bulan ramadan dan Perda lainnya.

“Ada di beberapa kabupaten, seperti Gresik dan Pasuruan. Di Pasuruan misalnya, mereka memiliki Perda baca tulis Alquran,” ujar Iva.

Menurut Iva, seharusnya Perda tersebut tidak perlu ada, karena hanya mengatur kelompok-kelompok tertentu.

Maraknya Perda intoleransi, dinilai Iva, sebagai bentuk menguatnya politik identitas di daerah, sehingga kelompok mayoritas mulai masuk pada aturan-aturan formal.

“Keberadaan Perda ini jelas sangat tidak menguntungkan bagi mereka yang dari kelompok minoritas,” tegasnya.

Sementara itu untuk meminimalkan tindakan intoleransi, KPS2K selalu mengembangkan pendidikan pluralisme di level komunitas. Tujuannya, agar mereka tidak menjadi korban atas konstalasi elit agama yang semakin tidak toleran.

Penulis : Yovinus Guntur

Editor : Wita Ayodhyaputri

Untitled-1

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here