Virus Zika yang bersumber dari gigitan nyamuk Aedes aegepty, belakangan ini menjadi perbincangan dan perhatian masyarakat, karena kuat dugaan dapat menyebabkan mikrosefali atau mengecilnya otak pada bayi.
Dokter Spesialis Kandungan, Supriyatiningsih atau yang akrab disapa Dokter Upi saat di hubungi melalui sambungan telfon mengatakan, perempuan hamil trisemester satu atau dengan usia kehamilan kurang dari 12 minggu harus waspada dengan persebaran virus Zika.
Sebab usia kehamilan trisemester pertama, merupakan masa dimana organ – organ janin sedang mulai terbentuk.
”Sesungguhnya infeksi virus Zika tidak mudah terjadi transmisi dari ibu ke bayi di trisemester pertama karena plasenta belum terbentuk sempurna, tapi karena trisemester pertama itu adalah saat pembentukan organ – organ janin, jadi kalau sampai terjadi infeksi dan tertransmisi ke bayi akan menyebabkan cacat yang cukup berat,” kata Supriatiningsih kepada Samsaranews.com.
Dokter Upi juga mengatakan, jika janin di trisemester pertama terinfeksi virus Zika yang berasal dari tubuh ibu nya maka janin tersebut akan mengalami mikrosefali yang berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan kelak.
“Kalau gangguan yang disebabkan mikrosefali ya jelas, kalau bagian dari susunan syaraf pusat banyak yang mengalami kerusakan atau volume banyak mengalami pengecilan ya anak ini akan mengalami gangguan pertumbuhan yang hebat,’ ujar Supriyatiningsih.
Sementara itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut Dokter Upi mengatakan hingga saat ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan atau vaksin yang dapat mencegah penularan virus tersebut.
Sehingga jika seorang ibu hamil yang positif tertular virus Zika dan janin yang dikandungnya juga positif terdiaknosa mekrosefali maka secara medis solusi yang ditawarkan adalah tindakan aborsi dengan alasan medis.
”Kan sudah jelas di Indonesia aborsi masih illegal, tetapi di dunia medis aborsi masih diijinkan dengan alasan aborsi medicinaly, jadi aborsi dengan pertimbangan medis yang sangat kuat, bisa di ijinkan karena ada indikasi ibu atau indikasi bayi,” kata Dokter Upi.
Dokter Upi menegaskan tindakan aborsi ini dapat dilakukan dengan persetujuan ibu hamil yang masih berada di trisemester pertama atau kedua, yang positif terindikasi virus Zika.
Namun pada kehamilan trisemester ketiga, menurut Dokter Upi tindakan aborsi akan kecil kemungkinan dapat dilakukan, sebab bayi yang dilahirkan sudah dapat bertahan hidup diluar janin.
Kendati demikian, menurut Dokter Upi sebelum melakukan tindakan aborsi pada perempuan yang terindikasi virus Zika, harus dilakukan dulu pemeriksaan secara menyeluruh dan diperkuat dengan lebih dari satu pendapat Dokter Spesialis Kandungan.
Penulis : Wita Ayodhyaputri