Hingga saat ini trend kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Jawa Timur masih cukup tinggi. Sering kali mereka yang menjadi korban kekerasan justru mendapat perlakuan kurang baik dari keluarga. Entah itu karena alasan traumatis keluarga atau tak ingin kejadian buruk terjadi lagi pada keluarga mereka.

Kepala Data dan Riset LPA Jawa Timur, Isa Anshori mengatakan, orang tua seharus mampu memahami kondisi psikologis dan traumatis yang dialami anak korban kekerasan seksual.

Orang tua harus bisa menerima kenyataan yang dihadapi dan berupaya berdamai dengan persoalan, serta menyusun rencana kedepan setelah kejadian kekerasan yang menimpa anak mereka.

“Orang tua harus bisa menahan perasaan emosional. Harus dipahami, marah tidak akan pernah bisa menyelesaikan persoalan,” ujar Isa.

Isa juga berpesan kepada orang tua untuk tidak memindahkan, menitipkan atau tidak menerima anak korban kekerasan seksual, karena ini justru akan menjadikan anak sebagai korban ganda dan akan semakin menambah beban psikologis anak.

Menurut Isa, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual didominasi usia 12 – 18 tahun. Artinya, dalam usia tersebut, mereka jelas membutuhkan dukungan moril dari keluarga terutama orang tua.

Sedangkan pelaku kekerasan seksual masih didominasi orang dewasa. Namun, trend pelaku di usia anak juga terus meningkat.

Terkait dengan trend pelaku di usia anak yang meningkat, Isa mengatakan ada beberapa sebab. Diantaranya, peran dan kontrol orang tua, kurangnya informasi dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi sejak usia dini, serta kondisi sosial ekonomi.

“Dominasi pelaku berasal dari keluarga miskin. Penyebabnya adalah waktu orang tua yang kurang maksimal dalam komunikasi dan kontrol sosial terhadap anaknya,” terangnya.

Sementara itu, dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur menyebutkan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur pada tahun 2014 mencapai 349 kasus. Dari jumlah tersebut, 152 kasus merupakan kekerasan yang menimpa anak.

Sedangkan data di tahun 2015, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 235 kasus dan 112 kasus merupakan kekerasan terhadap anak.

Penulis : Yovinus Guntur

Editor : Wita Ayodhyaputri

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here