Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dikenal publik dengan Perppu Kebiri, secara resmi sudah di sah kan oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun banyak kalangan yang menolak, namun pemerintah tetap tak bergeming.

Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Budi Wahyuni mengatakan bahwa pemberian hukuman kebiri merupakan bagian dari kejahatan. Menurutnya, adanya hukuman kebiri tidak akan menyelesaikan masalah kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kami tidak setuju dengan hukuman kebiri karena itu bagian dari penyiksaan. Kedua, hukuman kebiri tidak akan menyelesaikan masalah karena kekerasan seksual akan terus terjadi kalau masih diatasi dengan mengguanakan cara-cara kekerasan seperti ini,” kata Budi.

Menurut Budi, pemerintah sebaiknya menerapkan hukuman maksimal saja seperti penjara seumur hidup atau pidana 20 sampai 40 tahun. “Yang terpenting membuat penjeraan saja, tetapi kalau dipenjara dan akhirnya menimbulkan dendam itu yang susah dan harus kita cari solusinya,” katanya.

Dalam hal pencegahan kejahatan seksual, negara dianggap belum optimal. Hal tersebut terlihat misalnya saat mengusung tentang pendidikan seksualitas yang masih belum diterima dengan baik oleh masyarakat. Masyarakat justru masih banyak yang menganggap masalah onani atau masturbasi merupakan hal taboo dan tidak patut untuk diajarkan kepada anak.

“Masyarakat pada umumnya tidak mendapatkan informasi dengan cukup karena sosialisasi yang dilakukan tidak adil gender,” kata Budi.

Menurut Budi, kasus pemerkosaan yang terjadi belakangan ini lebih kepada penundukan terhadap kaum perempuan. Karena rata-rata kasusnya berakhir pada pembunuhan, bahkan perempuan yang sudah menjadi mayat pun tetap disetubuhi.

“Artinya itu proses penundukan, bukan sekedar melepaskan hawa nafsu. Kalau sampai tindakan memerkosa itu karena ingin ada proses keakuan, maka relasi powernya luar biasa dan perempuan dijadikan objek. Seharusnya pendidikan yang mengurai itu yang harus dilakukan bukan dengan cara memberikan hukuman kebiri,” kata Budi.

Penulis : Nina Suartika

Editor : Wita Ayodhyaputri

untitled-poster

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here