Teman-teman tentu merasa asing dengan istilah kehamilan tak direncanakan atau kerap disingkat sebagai KTD. Nyatanya, KTD bukanlah hal yang jarang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai pembandingnya, kita bisa melihat laporan yang dikeluarkan oleh Guttmacher Institute, sebuah organisasi yang bergerak di bidang penelitian dan kebijakan, yang pada tahun 2008 mengeluarkan laporan bahwa 57% pasangan menikah di Indonesia telah menggunakan metode kontrasepsi modern. Ini berarti, ada sekitar 43% pasangan menikah di Indonesia yang masih menggunakan metode kontrasepsi tradisional; misalnya saja dengan tanaman obat, timah, dan juga ramuan-ramuan herbal. Padahal, bila kita melihat laporan dari Centers for Disease Control and Prevention, metode kontrasepsi modern memiliki tingkat kegagalan sekitar 1-24%.

Paparan di atas menjelaskan tingginya kemungkinan terjadinya KTD pada pasangan menikah di Indonesia; belum ditambah dengan angka KTD yang terjadi pada pasangan yang belum menikah, mengingat bahwa di Indonesia, perempuan yang belum menikah akan lebih sulit mengakses layanan kontrasepsi. Asumsi ini kemudian kembali diperkuat oleh laporan Guttmacher Institute yang menyatakan bahwa pada tahun 2000, setidaknya terjadi sekitar 2.000.000 perempuan yang melakukan aborsi di Indonesia.

Tingginya angka aborsi bukanlah satu-satunya dampak yang ditimbulkan oleh KTD. Lebih lanjut lagi, KTD juga membawa dampak-dampak lain, terutama bagi perempuan yang masih belum menikah. Dalam bidang sosial, misalnya, mereka yang mengalami KTD cenderung akan mengalami pengucilan dari lingkungan sekitarnya; mengingat kehamilan yang terjadi di luar lembaga pernikahan kerap dianggap sebagai aib. Secara psikologis pun KTD juga membawa dampak yang cukup besar di mana perempuan yang belum siap untuk memiliki anak, cenderung mengalami tekanan secara psikis. Secara ekonomi pun KTD akan menimbulkan dampak besar ketika perempuan yang secara finansial masih belum siap, terpaksa harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit untuk membesarkan anak atau bahkan untuk mengakses layanan kesehatan demi menjaga kesehatan ibu dan janinnya. Dampak ekonomi ini akan terasa lebih berat lagi bila kita bicara mengenai KTD yang menimpa perempuan remaja di mana remaja masih belum memiliki penghasilan yang tetap dan masih bergantung pada orang tua. Untuk remaja, dampak lebih besar dari KTD yang dirasakan ada di bidang pendidikan di mana pelajar yang ketahuan mengalamnin kehamilan di luar jenjang pernikahan besar kemungkinan dikeluarkan dari sekolah.

Namun demikian, dampak paling terlihat akibat KTD adalah tingginya angka kematian ibu ataupun komplikasi akibat aborsi yang tidak aman. Dalam edisi kedua Panduan Teknis Aborsi Aman dan Kebijakan dalam Sistem Kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 2012 lalu, Badan Kesehatan Dunia tersebut memperkirakan terjadi 22 juta aborsi tidak aman setiap tahunnya, di mana 5 juta perempuan menemui kematian karenanya. Gulardi Wignjosastro, seorang obstetri dan ginekolog, menambahkan bahwa aborsi tidak aman berkontribusi hingga 11-50% terhadap angka kematian ibu.

Tingginya angka aborsi tak aman di Indonesia, sedikit banyak dipicu oleh susahnya akses terhadap layanan aborsi aman. Kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi seksual dan sulitnya akses terhadap kontrasepsi, membuat tingginya angka KTD di Indonesia. Dengan angka KTD yang tinggi, sulitnya akses terhadap layanan aborsi yang aman pun membuat perempuan yang mengalami KTD kemudian lari pada layanan aborsi yang tidak aman; sehingga berimbas pada tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tidak aman.

Upaya dekriminalisasi aborsi memang sudah dilakukan dengan adanya PP 61 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan secara legal dalam dua kondisi:

  1. Adanya indikasi kedaruratan medis bagi ibu dan janin bila kehamilan diteruskan, dan
  2. Kehamilan akibat pemerkosaan.

Di samping upaya dekriminalisasi aborsi tersebut, upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan konseling KTD bagi perempuan yang berada di situasi tersebut. Konseling KTD muncul sebagai bentuk harm reduction strategi di mana dengan adanya layanan konseling ini, perempuan yang mengalami situasi KTD memiliki pilihan di luar mengakses layanan aborsi tidak aman. Konseling KTD umumnya juga berupaya menguatkan perempuan untuk dapat mengatasi dampak-dampak yang disebabkan oleh KTD seperti yang diuraikan di atas.  Dengan melakukan konseling, perempuan akan lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, termasuk aborsi aman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here