By: Tia Setiyani, Konselor Samsara

poster1r

Banyak orang memandang bahwa kekerasan seksual adalah hal yang biasa, cenderung menyalahkan korban kekerasan seksual dan menutup mata seolah kejadian itu hanya bisa terjadi pada orang lain. Kenyataannya, kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja (di rumah, di tempat sepi atau tempat ramai). Pelakunya bisa siapa saja bahkan orang terdekat. Ada hal yang luput dalam menanggapi kasus kekerasan seksual yakni pemahaman definisi kekerasan seksual itu sendiri.

Seorang remaja putri mengungkapkan bahwa ia tidak ingin berangkat ke sekolah. Hal ini terjadi karena saat perjalanan ke sekolah, ia ditemui laki-laki berumur yang memperlihatkan alat kelaminnya (eksibisionisme). Kejadian itu terjadi berulang. Hal ini ia laporkan kepada orang tua dan sekolah. Ia tidak puas akan tanggapan dari pihak-pihak tersebut, kebanyakan berkata : “Ah, itu cuma orang gila,”, “ Cuma dikasih liat, kenapa tidak melawan,” dan sebagainya. Kata “cuma” menjadi respon kepada korban saat mengungkapkan kekerasan seksual yang ia alami. Sementara dampak yang dialami korban adalah ketakutan, rasa cemas, rasa tidak aman, tidak percaya diri dan lain-lain. Namun masyarakat terlihat berbeda pada penyikapan kasus pemerkosaan. Pada April lalu, kita semua telah terkejut dan dibuat marah dengan kasus pemerkosaan dan pembakaran pada remaja putri di Yogyakarta.

Keduanya merupakan kekerasan seksual, sama-sama punya dampak terhadap korban. Kecenderungan berfikir selama ini hanya fokus pada bagaimana dampaknya saja? Semakin besar dampak, semakin diperhatikan. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena kekerasan seksual itu sendiri bisa sangat halus bahkan tidak disadari baik oleh pelaku atau korban.

Apabila ada pertanyaan apakah kamu pernah mengalami kekerasan seksual? Bisa jadi kamu bilang tidak. Namun apakah pernah tiba-tiba dicolek, diperlihatkan alat kelamin, diraba, dikomentarin soal payudara atau pantat kamu oleh orang tidak dikenal atau teman kamu tanpa ijin? Jika iya dan kamu merasa tidak nyaman, saat itu berarti kamu mengalami kekerasan seksual.

Kekerasan seksual mempunyai banyak bentuk dari ungkapan, komentar, gurauan, perilaku yang tidak menyenangkan seperti mencolek, meraba, mengelus, paksaan mencium, memeluk, ancaman, eksibisionisme, hingga perkosaan. Dampak langsung yang dirasakan korban seperti merasa sangat marah, jengkel, merasa bersalah, menyalahkan diri sendiri, malu, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, luka-luka fisik dan gangguan pada organ reproduksi. Sementara ketika korban tidak mendapat penanganan dan bantuan yang memadai, korban dapat mengalami perubahan sikap, depresi, tidak percaya diri, bunuh diri, kehamilan tidak direncanakan dan lain-lain. Dalam beberapa kasus, nilai kepercayaan korban yang terluka menimbulkan pandangan negatif terhadap laki-laki.

Pembelajaran menarik dalam memahami definisi kekerasan seksual adalah adanya relasi kuasa. Relasi kuasa dimiliki setiap orang, dimana ia mempunyai kuasa akan dirinya dan orang lain. Kita harus selalu menyadari adanya keseimbangan relasi tersebut. Jika tidak, seseorang dapat menggunakan kekuasaan dalam relasi untuk mengontrol orang lain, mendominasi, mengancam dan lain-lain. Hal ini bisa diamati dalam kekerasan seksual pada anak, kekerasan dalam pacaran dan rumah tangga dan sebagainya. Contohnya anak dipandang sebagai individu yang tidak berdaya, polos, belum bisa melawan. Hal ini yang dimanfaatkan oleh orang yang mempunyai relasi kuasa yang lebih dan menggunakan kuasanya untuk mengambil keuntungan seksual. Sama dengan relasi kuasa dalam pacaran, ketika seseorang tahu pasangannya sangat tergantung dengannya. Seseorang tersebut mengambil  keuntungan dari kelemahan pasangan dengan mengancam meninggalkan pergi, memaksa berciuman, ancaman dan berhubungan seks. Selain itu, masyarakat memandang laki-laki mempunyai kekuatan lebih, sedang perempuan adalah pihak lemah menjadi faktor yang berkontribusi terjadinya kekerasan seksual.

Perjuangan perlawanan dan penghapusan kekerasan seksual sudah dilakukan berpuluh tahun baik yang tercatat (dalam) sejarah maupun tidak. Saat ini, kita tidak boleh hanya diam.  WHO memberikan gambaran nyata bahwa satu dari 3 perempuan mengalami kekerasan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2012 memperlihatkan 216.156 kasus kekerasan perempuan dilaporkan dan ditangani. Jumlah ini meningkat tinggi yaitu 181% dari tahun sebelumnya. Ironisnya 2.521 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual, usia mayoritas korban antara usia 13 – 18 tahun. Oleh sebab itu, tahun ini ditetapkan sebagai Tahun Darurat Kekerasan Seksual Anak.

Sekali lagi, kekerasan seksual apapun bentuknya itu, “Bukan Cuma!”. Setiap orang berdaya, setiap orang mempunyai hak yang sama dan harus dihormati. Kamu bisa bilang TIDAK dan LAWAN kekerasan seksual!

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here