Jawaban singkatnya: siapapun yang memiliki kemampuan untuk hamil dapat sewaktu-waktu membutuhkannya. Dari seorang ibu, remaja, non-binary, semuanya membutuhkan akses layanan kesehatan yang memadai. Titik.

Kesehatan Seksual dan Reproduksi menjadi isu yang ramai dibicarakan selama beberapa tahun terakhir di Indonesia. Akan tetapi, masih banyak misinformasi yang beredar terutama mengenai mitos aborsi. Salah satu mitos menyatakan bahwa mereka yang menginginkan aborsi adalah orang muda yang lalai dan tidak bertanggung jawab. Padahal, Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) bisa terjadi pada siapapun; termasuk orang yang sudah menikah ataupun yang telah  memiliki anak sebelumnya. 

Aborsi masih dianggap sebagai hal tabu karena mitos dan stigma yang terlampau kuat. Seperti mitos bahwa mereka yang melakukan aborsi adalah seorang “monster”, tidak memiliki empati dan lain lainnya. Bahkan berbagai propaganda kelompok anti aborsi membawa narasi mengenai “keutuhan keluarga”, seakan-akan perempuan hanya sebatas “alat” penghasil keturunan, yang konon dapat melengkapi sebuah keluarga. Selain itu, aborsi kerap dianggap sebagai tindakan yang berbahaya, berisiko kematian dan sederet komplikasi lainnya. Masyarakat mereproduksi narasi bahwa pengalaman aborsi secara umum merupakan pengalaman traumatis menyedihkan dan disamakan dengan kehilangan seorang anak

Ide mengenai “happy abortion” menjadi salah satu yang dibawa oleh Amy Coenen dalam gerakan #ShoutYourAbortion tahun 2015. Gerakan tersebut bertujuan untuk menghapuskan stigma buruk terhadap aborsi. Idenya, dengan menceritakan pengalaman perempuan mengenai aborsi, terutama pengalaman yang membebaskan dan menyenangkan dapat perlahan-lahan menghapus tabu. Selain itu, kampanye ini juga bertujuan untuk memberitahu publik bahwa aborsi bukan sesuatu yang berbahaya, bahkan merupakan salah satu layanan kesehatan yang menunjang kehidupan perempuan.

Gerakan tersebut memang sangat powerful namun di sisi lain membuka kenyataan yang menyedihkan. Perempuan masih harus melakukan validasi terhadap apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Padahal, ketika sesuatu sudah menjadi hak, hal tersebut tidak perlu lagi dipertanyakan. Itu menunjukkan bahwa terdapat aborsi yang dapat “dibenarkan” dan juga ada yang “salah”.

Pada tahun 2019, empat tahun setelah #ShoutYourAbortion, kampanye #YouKnowMe diluncurkan. Kampanye ini merupakan perpanjangan dari kampanye sebelumnya. Berkat penggunaan media sosial yang semakin masif, kampanye ini masuk ke berbagai negara selain Amerika. Kampanye tersebut mengajak perempuan untuk angkat bicara mengenai pengalamannya melakukan aborsi. Tujuannya sama, untuk melakukan diseminasi pada masyarakat luas bahwa perempuan memiliki pilihan ketika mengalami KTD. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pilihan tersebut tersedia dan dapat diakses. Namun lagi-lagi, menjadi memilukan karena perempuan harus menjustifikasi mengapa mereka melakukan aborsi kepada publik dengan harapan “dapat diterima oleh publik”. Idealnya, semua alasan merupakan alasan valid, semua orang harus setara dalam mengakses layanan kesehatan tanpa dikotak-kotakkan.

Narasi yang paling sering muncul berikutnya adalah: “Jika kamu sudah mengenal kontrasepsi, maka kamu “seharusnya” tidak memerlukan layanan aborsi”. Dalam beberapa penelitian, negara yang memiliki akses terhadap pengetahuan kesehatan reproduksi yang baik memiliki tingkat aborsi yang rendah. Namun kebutuhan itu akan selalu ada. WHO menganjurkan menurunkan angka aborsi tidak aman dengan kontrasepsi. Akan tetapi, efektivitasnya tentu tidak 100%. Anggap saja suatu saat manusia berhasil menemukan kontrasepsi yang 100%, apakah ada jaminan bahwa semua orang dapat mengaksesnya atau tidak ada kasus-kasus tertentu yang harus diantisipasi?

 

Lantas apakah di negara yang telah melegalkan aborsi, perempuan lebih mudah mengaksesnya?

Tidak, legalisasi aborsi merupakan salah satu langkah besar untuk menjamin pemenuhan akan hak. Akan tetapi, legalisasi aborsi bukan merupakan jaminan penuh! Seperti yang telah dibahas di atas, perempuan masih dibebani oleh stigma sosial. Jika aborsi merupakan hak,seharusnya semua perempuan bisa mengaksesnya tanpa membutuhkan persetujuan dari otoritas. Namun apakah lantas di negara-negara yang telah melegalkan aborsi, masalah akan berhenti di situ?

Mari kita amati apa yang terjadi di negara yang telah melegalkan aborsi seperti Norwegia. Lima belas tahun lalu setelah hampir 30 tahun pasca dilegalkannya aborsi (secara hukum) di Norwegia, penelitian yang diadakan masih menunjukkan bahwa mereka menghadapi sebuah tantangan dari sudut pandang moral. Dalam artikel yang berjudul “Abortion: The Legal Right Has Been Won, But Not the Moral Right” digambarkan bagaimana pada awal diperkenalkannya metode Medical Abortion (aborsi dengan pill) kepada dunia, publik, baik masyarakat luas hingga beberapa tenaga medis mengisyaratkan keraguan. Ketakutan muncul: bagaimana kelak jika akses terhadap aborsi semakin mudah dan dapat dilakukan sendiri? Bukankah aborsi kemudian berisiko untuk dijadikan sebagai metode kontrasepsi? 

Respon-respon semacam itu menyiratkan bahwa masih terdapat “keraguan moral” dan pandangan tertentu mengenai siapa yang seharusnya “berhak” mengakses aborsi dan siapa yang seharusnya tidak. Lagi-lagi, perempuan harus menghadapi tembok penghalang dalam mengakses haknya. Dalam artikel ke-8 12 HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) disebutkan bahwa siapapun berhak mendapatkan akses terhadap buah-buah dari kemajuan penelitian serta penerapannya. Jika metode Medical Abortion sudah terbukti efektif dan aman, apalagi yang sebenarnya menghalangi?

Stigma terhadap aborsi menjamur subur di berbagai lapisan masyarakat, bahkan di antara penyedia layanan kesehatan. Dalam buku “Without Apology: The Abortion Struggle Now (Brown, 2019) diceritakan di Amerika para tenaga kesehatan sebelumnya menolak akses menyediakan layanan aborsi aman karena dianggap sebagai sesuatu hal yang “dapat merusak reputasinya”. Stigma yang melekat bahwa aborsi merupakan tindakan tidak bermoral, kejam, dirty dan ilegal berpengaruh pada semua aktor.

Tekanan moral masih dianggap sebagai sesuatu yang substansial. Misalnya: ketika seorang perempuan bercerita bahwa ia baru saja melakukan aborsi, teman-temannya merespon seakan-akan ia sedang berkabung, disimbolkan dengan mengirimkan bunga disertai dengan ucapan-ucapan belasungkawa (Løkeland, 2004). Pesan-pesan implisit tersebut sangat bertentangan dengan pengalaman kebanyakan orang. Padahal kemampuan untuk menentukan pilihan, hingga mengakses layanan kesehatan yang menunjang kesejahteraan hidup merupakan sesuatu yang empowering. Menjadi berdaya karena dapat memutuskan pilihannya tanpa intervensi, membebaskan diri dari tekanan serta menggunakan haknya dengan tepat.

Bagaimana dengan di Indonesia? 

Di Indonesia perjalanan panjang untuk menyediakan akses terhadap kesehatan reproduksi yang memadai masih berusaha kita menangkan. Jangankan berbicara mengenai stigma, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai aborsi masih sangat erat dengan kontrol otoritas maskulin terhadap keputusan yang seharusnya diambil oleh perempuan. Terlebih dalam implementasinya. 

Dalam Jurnal Perempuan Volume 22 tahun 2017 terdapat salah satu artikel yang menganalisis hukum mengenai aborsi UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 23 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi melalui kacamata AWK (Analisis Wacana Kritis). Hasilnya, walau aborsi tidak sepenuhnya dilarang dan dalam beberapa kasus masih diperbolehkan, klausa-klausa yang digunakan masih sangat menunjukkan kontrol penuh atas tubuh perempuan dan mengeksklusikan perempuan dari pengambilan keputusan terkait otoritas tubuh. Untuk itu dibutuhkan perubahan mendasar mengenai bagaimana kita memandang aborsi. 

Sehingga jika tulisan ini di awal membahas mengenai siapa saja yang mengakses aborsi, maka sekarang saatnya mempertanyakan kembali, jika semua orang yang memiliki kapasitas untuk hamil memiliki kemungkinan untuk membutuhkan aborsi, sudahkah fasilitas tersebut tersedia?

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here