Bermula dari RUU PKS

Perjalanan panjang UU Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual dimulai pada 2012, saat kasus kekerasan seksual banyak bermunculan. Saat itu, Komnas Perempuan menginisiasi gagasan bahwa perlu ada payung hukum yang mengatur penghapusan kekerasan seksual. Namun, mengacu pada keterangan Komnas Perempuan, penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sendiri baru dimulai pada 2014.

Sayangnya, kerikil terus menghalangi langkah progresif RUU PKS. Pembahasan di DPR RI terus mengalami tarik-ulur. Berulang kali, pembahasan tertunda karena agenda RUU PKS keluar-masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI. Butuh hampir satu dekade untuk RUU PKS disahkan.

RUU PKS kembali masuk Prolegnas Prioritas pada Desember 2021. Sejak saat itu, pembahasan RUU PKS terus berjalan. Pada 12 April 2022, RUU PKS akhirnya resmi disahkan menjadi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun, apakah UU TPKS telah mencakup pencegahan dan perlindungan bagi penyintas kekerasan seksual secara komprehensif? Mari kita cermati beberapa celah kritik pada hak pilih perempuan dalam UU TPKS.

Dikutip dari laman berita Kata Data, pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum, mengungkapkan beberapa poin yang masih mengganjal pada UU TPKS. Terdapat beberapa poin perbedaan antara RUU PKS dan UU TPKS. Pertama, mengenai definisi kekerasan seksual itu sendiri. Definisi kekerasan seksual dalam UU TPKS luput menyebutkan satu poin penting: ketidakmampuan seseorang untuk memberikan persetujuan (consent) karena adanya relasi kuasa atau relasi gender.

Kedua, terkait cakupan kekerasan seksual. Dalam RUU PKS, bentuk kekerasan seksual mencakup pelecehan, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual. Sementara, dalam UU TPKS, pemaksaan aborsi dihilangkan.

LBH Jakarta juga mempertanyakan jaminan terhadap penanganan, perlindungan, dan pemulihan penyintas kekerasan seksual. Termasuk, metode penanganan kasus secara cepat tanggap dan non-diskriminatif, mekanisme perlindungan bagi penyintas secara fisik dan psikis, serta pemulihan untuk keberdayaan perempuan dalam bidang sosial dan ekonomi.

Refleksi Implementasi UU TPKS

Beberapa contoh kasus kekerasan seksual yang terjadi pasca pengesahan UU TPKS menunjukkan bahwa masih banyak kekerasan seksual yang berakhir damai, meski telah ada keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat pemerintahan. Kasus perkosaan dan pencabulan di Tuban, Banyuwangi, dan Kediri, seperti yang telah dirangkum oleh VICE, berakhir dengan pernikahan korban dengan pelaku atas kemauan keluarga. Solusi tersebut bahkan didukung oleh penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual belum sepenuhnya fokus pada korban. Hak perlindungan serta pemulihan korban pun menjadi tidak terpenuhi.

Jelas, perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan. Ada unsur pemaksaan kehendak dalam perkosaan. Pernikahan dengan pelaku, sebagai solusi penanganan kasus perkosaan,  adalah pilihan yang sangat tidak tepat. Solusi tersebut juga melanggar UU TPKS Pasal 10c tentang pemaksaan perkawinan dengan pelaku perkosaan. Padahal, merujuk pada KUHP, ada beberapa upaya penanganan pertama pada penyintas perkosaan yang bisa dilakukan, seperti visum, tes IMS, tes kehamilan, dan sebagainya. Tidak lupa, pengalaman dan perasaan korban juga penting dan perlu untuk divalidasi.

Kasus-kasus pernikahan dengan pelaku masih dapat terjadi atas dasar musyawarah  kekeluargaan. Oleh sebab itu, sebagai bagian dari penanganan TPKS, penegak hukum harus berperan secara empatik dan berorientasi pada penyintas.

Pada kasus-kasus pernikahan dengan pelaku, proses penanganan kasus kekerasan seksual tidak dilakukan secara komprehensif. Tidak ada pendampingan dari pihak yang lebih plural, berperspektif HAM, dan sensitif gender, seperti LPSK, tenaga kesehatan, dan psikolog.

Skeptisme pun kemudian muncul. Jika tahap penanganan saja masih sangat minim, bagaimana dengan jaminan perlindungan dan pemulihan penyintas? Belum lagi,  jika penyintas harus hidup bersama pelaku, apa bentuk perlindungan dan pemulihan yang bisa didapatkan?

Tidak dimungkiri bahwa penyintas perkosaan dapat mengalami kehamilan. Dengan kekerasan yang dialami, kehamilan yang dialami belum tentu diinginkan. Di Indonesia, perihal ini telah diatur dalam PP No 61 Tahun 2014; bahwa layanan aborsi dapat diberikan pada penyintas perkosaan.

Di sinilah, pihak yang mengalami kehamilan dapat sepenuhnya menggunakan haknya untuk kehidupan reproduksinya. Setiap orang, tak terkecuali penyintas kekerasan seksual, memiliki otonomi untuk mengambil keputusan terkait kesehatan seksual dan reproduksinya tanpa paksaan dari siapa pun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here