Bagi perempuan, perjuangan untuk mendapatkan Hak Asasi Manusia masih merupakan jalan yang panjang, namun pasti. Pengalaman setiap perempuan berbeda, tidak ada perempuan yang memiliki blue-print yang sama, perempuan menempati posisi yang rentan di masyarakat dan banyak identitas-identitas yang membentuk perempuan, menjadikan mereka lebih rentan. Pada hari HAM ini, marilah kita memperingati perjuangan buruh perempuan terutama yang berada di “negara berkembang” yang tengah berjuang.

Pelanggaran HAM yang paling jamak ditemui pada buruh perempuan adalah hak untuk bekerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan, hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang layak, dan standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai (berdasarkan OHCHR). Tidak terhitung berapa reportase yang kita saksikan, terutama di tengah pandemi COVID-19 ketika keadaan ekonomi memburuk.

Berdasarkan investigasi dari Perempuan Mahardhika, buruh perempuan takut hamil melihat kondisi risiko yang berpotensi untuk ditimbulkan oleh lingkungan tempat kerja yang buruk. Hal tersebut diakui oleh 86% responden. Di samping itu terdapat berbagai regulasi diskriminatif, yang tidak segan untuk memberhentikan paksa buruh yang mengambil cuti hamil. Pada beberapa kasus, buruh yang kembali bekerja selepas mengambil cuti, masa bekerjanya “di-reset” kembali menjadi 0. Mayoritas dari perempuan tersebut bekerja di pabrik garmen milik industri fast-fashion ternama seperti Zara. Industri retail besar yang bergerak di bidang tekstil memang dikenal mengantongi lembaran-lembaran rapor merah yang terkenal dengan eksploitasi buruh, pengrusakan alam dan imperialisme.

Padahal, perlindungan maternitas merupakan hak ketenagakerjaan fundamental yang diabadikan dalam perjanjian hak asasi manusia universal utama. International Labour Organization (ILO) menyatakan kegagalan mengadakan dan menjamin hak maternitas termasuk dalam pelanggaran. Kegagalan tersebut termasuk kandasnya jaminan akan kesejahteraan (well being) pada bidang ekonomi dan sosial. Ketika buruh perempuan hamil, perusahaan mempersulit izin untuk tidak mengambil kerja lembur dan perempuan harus meminta surat keterangan dari puskesmas. Banyak hambatan antara lain: waktu kerja yang sudah keburu penuh dan privatisasi pelayanan kesehatan yang membuat angka keguguran melambung tinggi.

Dalam kacamata pasar, buruh perempuan terutama yang sudah menikah lebih “mahal”. Dengan kata lain, terjadinya dehumanisasi perempuan. Akibatnya, ketimpangan serta diskriminasi berbasis gender akan terus menerus direproduksi selama hak-hak perempuan tidak diakui. Relasi industrial merupakan gerbang lebar bagi eksploitasi terhadap buruh perempuan. Banyak yang masih menganggap cuti hamil/maternitas, ataupun cuti haid problematik, karena menyalahi aturan “untung rugi”. Itulah mengapa banyak buruh perempuan yang takut untuk hamil dan direpresi oleh berbagai regulasi, akan tetapi ketika telah mengambil kerja lembur tidak diapresiasi. Moral pasar sifatnya sangat fungsionalis, dengan tujuan untuk dapat bersaing di masyarakat kompetitif pasar dan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya.

Aksesibilitas terhadap cuti menstruasi juga masih sangat rendah dan terbelit pada birokrasi yang rumit. Pegawai yang tidak mendapat cuti menstruasi terpaksa bekerja dalam kondisi sanitasi yang sangat buruk. Hal terkait sanitasi masih dianggap masalah sepele oleh kebanyakan perusahaan. Air bersih tidak tersedia di kamar mandi pekerja dan hanya tersedia bagi hanya bagi para atasan (menurut investigasi Women Research Institute) Air kamar mandi di toilet buruh sama sekali tidak layak pakai. Bahkan sekadar untuk membasuh wajah karena berwarna dan berbau busuk. Kondisi sanitasi tidak memadai terutama bagi perempuan yang sedang menstruasi dan membutuhkan hygienic care yang lebih tinggi paling dirugikan di sini. Padahal, dalam Artikel 7 terkait Hak Asasi di Bidang Ekonomi dan Sosial kondisi kerja yang aman dan sehat merupakan prioritas.

Tidak berhenti sampai disitu, semua itu dibayar dengan upah yang timpang. Tentu salah satu yang dapat kita salahkan adalah stereotip gender di mana perempuan tidak dianggap sebagai tulang punggung keluarga. Lagu lama ini memang sayangnya masih diamini hingga sekarang. Rentetan pelanggaran di atas, ketika disuarakan kerap berujung pada pelanggaran HAM lainnya, yaitu kebebasan untuk berekspresi. Mereka yang menyuarakan kondisi aktualnya berada di ujung tombak dengan berbagai macam ancaman yang siap menghujam. Salah satu simbol perlawanan dan perjuangan buruh, serta menunjukkan bagaimana berdarahnya perjuangan pekerja kerah biru perempuan, bahkan untuk sekedar memperjuangkan hak fundamentalnya adalah Marsinah.

Tahun lalu, seorang buruh perempuan mendapatkan ancaman karena dianggap memprovokasi pekerja lainnya untuk mogok kerja. Mogok yang dilakukan juga bukan tanpa alasan, melainkan di-trigger oleh berbagai pelanggaran di pabrik dan juga gagalnya proses mediasi (Sumber: tirto.id). Selain dibungkam secara langsung, pemerintah tidak berpihak pada pekerja dan justru memperburuk keadaan dengan persuasi yang kurang tepat. Terdapat Kepala Daerah yang lagi-lagi berpihak pada pengusaha dan berusaha menanamkan mentalitas menerima mentah-mentah dalam diam (investigasi Perempuan Mahardhika). Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga!

Bagaimana aborsi aman dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan?

Dalam keadaan seperti ini, kita justru harus membuka dialog mengenai pentingnya aborsi aman bagi perempuan, yang juga menjadi bagian dalam hak perempuan. Ketika buruh perempuan mengalami Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), mereka berada dalam kondisi terhimpit. Ketidaklayakan kondisi kerja bagi buruh yang tengah hamil diperburuk oleh direnggutnya otoritas akan tubuh, menyisakan sedikit sekali kemungkinan bagi perempuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Salah satu penyumbang kasus KTD terbanyak adalah kasus kekerasan. Relasi kuasa yang timpang, termasuk relasi gender ataupun relasi industrial, kerap berujung pada berbagai jenis tindak kekerasan seksual dan pelecehan. Keadaan diperburuk oleh peliyanan perempuan di tempat kerja. Kegagalan untuk mengidentifikasi penyebab majemuk terjadinya KTD merupakan salah satu hambatan untuk angkat bicara mengenai urgensi aborsi aman. Banyak yang belum bisa memahami bahwa kehamilan diakibatkan banyak faktor seperti kegagalan kontrasepsi ataupun kekerasan seksual. Walau terdapat undang-undang yang melindungi namun dalam prakteknya masih banyak terjadi penghambatan serta kegagalan implementasi.

Akibatnya, pilihan-pilihan yang tersedia bagi perempuan sangat sempit serta masing-masing memiliki risiko yang berat. Mereka yang memilih untuk melanjutkan kehamilan terpaksa harus menghadapi berbagai resiko kesehatan seperti keguguran (terbukti dari angka keguguran yang sangat tinggi yaitu 7 dari 118 buruh perempuan mengalami keguguran), cuti hamil dan juga kebutuhan terhadap gizi bagi ibu hamil dan menyusui serta upah rendah yang tidak mencukupi kehidupan. Tidak ada subsidi pertanian dan pangan, pendidikan dan kesehatan, yang semuanya berdampak secara tidak proporsional kepada penduduk kelas bawah, dan terutama perempuan yang tengah hamil dan menyusui.

Sedangkan mereka yang memilih untuk tidak melanjutkan kehamilan dihadapi oleh bayang-bayang kriminalisasi. Selain itu, kebanyakan dari mereka yang ingin mengakses layanan aborsi dihadapkan pada problem finansial sehingga besar kemungkinan mengakses layanan yang tidak aman dan membahayakan nyawa.

Pada akhirnya, catatan di atas hanyalah merupakan ujung, atau bahkan secuil salju di puncak gunung es dan sebagai pengingat betapa berbatu dan panasnya jalan yang harus kita tempuh. Bagaimana menurut kalian?

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here