Tanggal 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak Perempuan Internasional, atau International Day of the Girl, tiap tahunnya. Momen yang dimulai sejak sepuluh tahun lalu ini dapat dimanfaatkan untuk benar-benar mengingat sejauh mana hak-hak para anak perempuan sudah terpenuhi. Apakah masih ada yang harus diselamatkan agar ucapan ‘selamat’ terasa tepat untuk disampaikan?

Pernikahan Anak: Apakah Masih Banyak?

Regulasi di Indonesia memang sudah menetapkan umur 21 tahun sebagai usia menikah yang legal tanpa persetujuan orang tua, tetapi ada aturan turunan yang memberikan celah untuk praktik pernikahan anak. Hukum di Indonesia memperbolehkan warga usia 19 tahun untuk menikah dengan catatan memiliki izin orang tua. Apabila mengajukan permohonan dispensasi, pernikahan anak dapat dilangsungkan tanpa batasan usia. Sehingga, dispensasi ini membuka peluang besar terjadinya pernikahan anak.

Sepanjang tahun 2021, tercatat 59.709 kasus permohonan dispensasi pernikahan anak dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Jumlah tersebut memang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tahun 2020, dengan angka sebanyak 64.211 kasus. Namun, tetap saja jumlah tersebut masih tergolong banyak. Belum lagi angka-angka yang memang tidak tercatat.

Dari angka yang sudah ada, kasus pernikahan anak lebih dominan terjadi pada anak perempuan. SUSENAS atau Survei Sosial Ekonomi Nasional menemukan bahwa pada tahun 2018, 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 tahun (sebesar 11%) menikah sebelum berumur 18 tahun. Skala tersebut sangat jomplang jika dibandingkan dengan demografi laki-laki. Hanya sebanyak 1% (1 dari 100) laki-laki usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berumur 18 tahun.

Pernikahan, Kehamilan, dan Kesiapan Anak Perempuan

Beberapa pernikahan anak dilanjutkan dengan kehamilan, yang lagi-lagi, ditanggung oleh pihak perempuan. Kadang, kehamilan ini terjadi pada saat organ reproduksi sang anak masih belum matang dan siap. Kondisi ini lantas sering berimbas pada kehamilan itu sendiri; baik bagi individu yang hamil, maupun janin yang dikandung.

Pada tahun 2016, WHO atau Badan Kesehatan Dunia melaporkan bahwa penyebab utama kematian perempuan usia 15-19 tahun adalah komplikasi pada saat hamil dan melahirkan. Kemungkinan kematian bayi selama 28 hari pertama dari individu di bawah 20 tahun pun dua kali lebih besar dibandingkan dari individu usia 20-29 tahun.

Perbaikan masih harus diusahakan, apalagi terkait dengan isu-isu pernikahan anak perempuan. Selain perihal kehamilan, ada juga dampak-dampak lain yang menjadi pertimbangan: pendidikan, kesehatan, keuangan, bahkan kesejahteraan. Dengan segala pekerjaan yang masih menjadi catatan, tidak ada salahnya untuk mengucapkan, Selamat Hari Anak Perempuan Internasional.

Sumber

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/08/selama-2021-angka-dispensasi-pernikahan-anak-menurun-7

https://www.unicef.org/indonesia/media/2826/file/Perkawinan-Anak-Factsheet-2020.pdf

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here