Beranda blog Halaman 20

Lukman Hakim “Kasus YY Harus Di Sikapi Secara Serius!”

Kasus meninggalnya YY, siswi SMP yang dibunuh dan di perkosa di Padang Ulak Tanding, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kini ramai dibicarakan. Tidak hanya di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, kabar meninggalnya perempuan 14 tahun tersebut juga ramai diberitakan di media-media asing di Australia, Amerika, Inggris, India dan Kanada.

Perda Diskriminasi LGB Justru Langgengkan Kekerasan Pada Perempuan

Lesbian-Biseksual-Transgender atau yang biasa disingkat LBT masih kerap kali menerima tindakan diskriminasi, hal ini tentu saja melanggar hak asasi manusia. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang HAM, LBT tidak boleh didiskriminasi baik oleh masyarakat atau Negara, termasuk melalui Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Kasus YY Bukti Minimnya Perhatian Negara Pada Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyesalkan adanya kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap YY (14) siswi SMP di Bengkulu. Kasus YY merepresentasikan minimnya perhatian Negara terhadap isu besar tentang kejahatan seksual. Hal ini sangat meresahkan dan memprihatinkan sebab siapapun berpotensi menjadi korban kekerasan maupun kejahatan seksual di Indonesia.

KDRT Dominasi Kekerasan Perempuan Di Jakarta

Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata masih mendominasi kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2015 di Jakarta.

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Belum Maksimal

Trend kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pelakunya pun sebagian besar adalah orang dekat korban seperti anggota keluarga, pacar, tetangga. Beberapa faktor yang menjadi penyebab terus meningkatnya kekerasan seksual pada anak adalah perkembangan teknologi dan penegakan hukum yang masih lemah.

Perempuan dan Anak “Korban” Perda Diskriminatif

Anggota DPR RI, Eva Kusuma Sundari meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut dan menghapus Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat 980 Perda diskriminatif.

Bahaya Pernikahan Di Usia Dini

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, perempuan yang menikah di usia dini atau dibawah 20 tahun masih dianggap sebagai perempuan yang beruntung. Sedangkan perempuan yang berusia di atas 20 tahun dan belum menikah maka akan dianggap tidak beruntung. Permasalahan ini terjadi tak luput karena pengaruh budaya, adat istiadat suatu daerah serta kurangnya pemahaman dan informasi tentang kesehatan reproduksi dimasyarakat.

Bullying Merupakan Tindak Kekerasan dan Kejahatan

Di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Path istilah bullying seringkali terdengar. Tidak sedikit para pemakai media sosial ini pernah menjadi pelaku maupun korban bullying. Meraka yang menjadi korban bullying pun berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga pejabat negara.

POPULER